Segala
puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita
Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Bahasan
ini sengaja kami susun bagi kaum muslimin yang akan menunaikan haji, barangkali
tahun ini atau tahun-tahun akan datang. Materi ini amatlah ringkas, yang kami
sarikan dari beberapa buku haji. Semoga kami pun bisa mengambil manfaat dari
apa yang kami susun. Bahasan ini dibagi menjadi delapan pembahasan:
- Hukum dan syarat haji
- Tiga cara manasik haji
- Rukun haji
- Wajib haji
- Larangan ketika ihram
- Miqot
- Tata cara manasik haji
- Kesalahan-kesalahan ketika haji
HUKUM HAJI
Hukum
haji adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya
sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya
haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para
ulama).
1.
Dalil Al Qur’an
Allah
Ta’ala berfirman,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ
الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ
غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji),
maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
(QS. Ali Imron: 97). Ayat ini adalah dalil tentang wajibnya haji. Kalimat dalam
ayat tersebut menggunakan kalimat perintah yang berarti wajib. Kewajiban ini
dikuatkan lagi pada akhir ayat (yang artinya), “Barangsiapa mengingkari
(kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu)
dari semesta alam”. Di sini, Allah menjadikan lawan dari kewajiban dengan
kekufuran. Artinya, meninggalkan haji bukanlah perilaku muslim, namun perilaku
non muslim.
2. Dalil As Sunnah
Dari
Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ
شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ،
وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam
dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak
disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan
shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR.
Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16). Hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah bagian
dari rukun Islam. Ini berarti menunjukkan wajibnya.
Dari
Abu Hurairah, ia berkata,
« أَيُّهَا
النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ
أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا
اسْتَطَعْتُمْ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di tengah-tengah kami.
Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi
kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah
setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi
bertanya hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas
bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka tentu haji akan diwajibkan
bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim no.
1337). Sungguh banyak sekali hadits yang menyebutkan wajibnya haji hingga
mencapai derajat mutawatir (jalur yang amat banyak) sehingga kita dapat
memastikan hukum haji itu wajib.
3. Dalil Ijma’ (Konsensus Ulama)
Para
ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang
mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad diini bidh
dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari
kewajibannya dinyatakan kafir.
SYARAT WAJIB HAJI
- Islam
- Berakal
- Baligh
- Merdeka
- Mampu
Kelima
syarat di atas adalah syarat yang disepakati oleh para ulama. Sampai-sampai
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, “Saya tidak mengetahui ada khilaf
(perselisihan) dalam penetapan syarat-syarat ini.” (Al Mughni, 3:164)
Catatan:
- Seandainya anak kecil berhaji, maka hajinya sah. Namun hajinya tersebut dianggap haji tathowwu’ (sunnah). Jika sudah baligh, ia masih tetap terkena kewajiban haji. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’).
- Syarat mampu bagi laki-laki dan perempuan adalah: (a) mampu dari sisi bekal dan kendaraan, (b) sehat badan, (c) jalan penuh rasa aman, (d) mampu melakukan perjalanan.
- Mampu dari sisi bekal mencakup kelebihan dari tiga kebutuhan: (1) nafkah bagi keluarga yang ditinggal dan yang diberi nafkah, (2) kebutuhan keluarga berupa tempat tinggal dan pakaian, (3) penunaian utang.
- Syarat mampu yang khusus bagi perempuan adalah: (1) ditemani suami atau mahrom, (2) tidak berada dalam masa ‘iddah.
SYARAT SAHNYA HAJI
- Islam
- Berakal
- Miqot zamani, artinya haji dilakukan di waktu tertentu (pada bulan-bulan haji), tidak di waktu lainnya. ‘Abullah bin ‘Umar, mayoritas sahabat dan ulama sesudahnya berkata bahwa waktu tersebut adalah bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan sepuluh hari (pertama) dari bulan Dzulhijjah.
- Miqot makani, artinya haji (penunaian rukun dan wajib haji) dilakukan di tempat tertentu yang telah ditetapkan, tidak sah dilakukan tempat lainnya. Wukuf dilakukan di daerah Arafah. Thowaf dilakukan di sekeliling Ka’bah. Sa’i dilakukan di jalan antara Shofa dan Marwah. Dan seterusnya.
TIGA CARA MANASIK HAJI
Haji
dapat dilakukan dengan memilih salah satu dari tiga cara manasik:
- Ifrod, yaitu meniatkan haji saja ketika berihram dan mengamalkan haji saja setelah itu.
- Qiron, yaitu meniatkan umroh dan haji sekaligus dalam satu manasik. Wajib bagi yang mengambil tata cara manasik qiron untuk menyembelih hadyu.
- Tamattu’, yaitu berniat menunaikan umroh saja di bulan-bulan haji, lalu melakukan manasik umroh dan bertahalul. Kemudian diam di Makkah dalam keadaan telah bertahalul. Kemudian ketika datang waktu haji, melakukan amalan haji. Wajib bagi yang mengambil tata cara manasik tamattu’ untuk menyembelih hadyu.
Imam
Nawawi rahimahullah berkata, “Telah terdapat ijma’ (kesepakatan para
ulama) bolehnya memilih melakukan salah satu dari tiga cara manasik: ifrod,
tamattu’ dan qiron, tanpa dikatakan makruh. Namun yang diperselisihkan para
ulama adalah manakah tatacara manasik yang afdhol (lebih utama).” (Al Minhaj
Syarh Shahih Muslim, 8: 169)
Mengenai
kewajiban hadyu bagi yang mengambil tata cara manasik qiron dan tamattu’
disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى
الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ
ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ
كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
“Maka
bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji),
(wajiblah ia menyembelih) hadyu (qurban) yang mudah didapat. Tetapi jika ia
tidak menemukan (binatang qurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga
hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali.
Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.” (QS. Al Baqarah: 196). Wajibnya hadyu
bagi yang mengambil manasik qiron dan tamattu’ adalah berdasarkan
ijma’ (kesepakatan) para ulama.
Manakah
dari tiga tata cara manasik tersebut yang lebih utama? Dalam hadits mengenai
tata cara manasik haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan
bahwa beliau bersabda,
لَوْ أَنِّى اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِى مَا اسْتَدْبَرْتُ
لَمْ أَسُقِ الْهَدْىَ وَجَعَلْتُهَا عُمْرَةً فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ لَيْسَ
مَعَهُ هَدْىٌ فَلْيَحِلَّ وَلْيَجْعَلْهَا عُمْرَةً
“Jikalau
aku mengetahui apa yang akan terjadi pada diriku maka aku tidak akan membawa
hewan hadyu dan aku akan jadikan ihramku ini umrah, maka barangsiapa dari
kalian yang tidak bersamanya hewan hadyu maka hendaklah dia bertahallul dan
menjadikannya sebagai umrah.” (HR. Muslim no. 1218). Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam telah memerintahkan para sahabat untuk memilih tamattu’
dan berkeinginan dirinya sendiri melakukannya. Tidaklah beliau memerintahkan
dan berkeinginan kecuali menunjukkan tamattu’ itu afdhol (lebih utama) (Fiqhus
Sunnah, 1: 447-448). Selain itu, manasik dengan tamattu’ itu lebih
banyak amalannya dan lebih mudah secara umum (Syarhul Mumthi’, 7: 76-77)
Catatan: Dam yang dikeluarkan untuk manasik qiron dan
tamattu’ adalah dalam rangka syukur dan bukan dalam rangka menutup kekurangan
saat manasik (Ar Rafiq fil Hajj, 35).
Problem: Dalam tata cara manasik tamattu’ telah disebutkan bahwa
umroh dilakukan terlebih dahulu sebelum haji. Artinya ia melakukan ritual umrah
dahulu yang di dalamnya terdapat thowaf umrah dan sa’i umrah. Setelah itu ia
bertahallul dengan sebelumnya memendekkan rambut. Lantas bagaimana jika sebelum
wukuf di Arafah, seseorang terhalangi tidak bisa melakukan umrah? Pilihannya
adalah mengganti niat hajinya dari tamattu’ menjadi qiran. Contoh dalam kasus
ini adalah wanita yang telah berihram dari miqot dengan niat tamattu’.
Lantas ia mengalami haidh atau nifas sebelum ia melakukan thowaf umrah. Ia
barulah suci ketika datang waktu wukuf di Arafah. Artinya, ia belum sempat
melakukan umrah pada haji tamattu’nya. Pada saat itu, ia mengganti niatnya
menjadi niatan qiron, dan ia terus dalam keadaan berihram. Ia tetap melakukan
rukun dan kewajiban haji lainnya selain thowaf di Ka’bah. Karena ia baru
dibolehkan thowaf jika ia telah suci dan telah mandi (Al Minhaj li Muriidil
Hajj wal ‘Umroh, 31-34).
RUKUN HAJI
- Ihram
- Thowaf ifadhoh
- Sa’i
- Wukuf di Arafah
Jika
salah satu dari rukun ini tidak ada, maka haji yang dilakukan tidak sah.
Rukun pertama: Ihram
Yang
dimaksud dengan ihram adalah niatan untuk masuk dalam manasik haji. Siapa yang
meninggalkan niat ini, hajinya tidak sah. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ
امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya
setiap amalan tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan apa yang
ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
Wajib
ihram mencakup:
- Ihram dari miqot.
- Tidak memakai pakaian berjahit (yang menunjukkan lekuk badan atau anggota tubuh). Laki-laki tidak diperkenankan memakai baju, jubah, mantel, imamah, penutup kepala, khuf atau sepatu (kecuali jika tidak mendapati khuf). Wanita tidak diperkenankan memakai niqob (penutup wajah) dan sarung tangan.
- Bertalbiyah.
Sunnah
ihram:
- Mandi.
- Memakai wewangian di badan.
- Memotong bulu kemaluan, bulu ketiak, memendekkan kumis, memotong kuku sehingga dalam keadaan ihram tidak perlu membersihkan hal-hal tadi, apalagi itu terlarang saat ihram.
- Memakai izar (sarung) dan rida’ (kain atasan) yang berwarna putih bersih dan memakai sandal. Sedangkan wanita memakai pakaian apa saja yang ia sukai, tidak mesti warna tertentu, asalkan tidak menyerupai pakaian pria dan tidak menimbulkan fitnah.
- Berniat ihram setelah shalat.
- Memperbanyak bacaan talbiyah.
Mengucapkan
niat haji atau umroh atau kedua-duanya, sebaiknya dilakukan setelah shalat,
setelah berniat untuk manasik. Namun jika berniat ketika telah naik kendaraan,
maka itu juga boleh sebelum sampai di miqot. Jika telah sampai miqot namun
belum berniat, berarti dianggap telah melewati miqot tanpa berihram.
Lafazh
talbiyah:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ
لَبَّيْكَ.لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ.إِنَّ الحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ
لَكَ وَالمُلْكُ.لاَ شَرِيْكَ لَكَ
“Labbaik
Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata,
laka wal mulk, laa syariika lak”. (Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku
menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu,
aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan
hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu). Ketika bertalbiyah, laki-laki disunnahkan
mengeraskan suara.
Rukun kedua: Wukuf di Arafah
Wukuf
di Arafah adalah rukun haji yang paling penting. Siapa yang luput dari wukuf di
Arafah, hajinya tidak sah. Ibnu Rusyd berkata, “Para ulama sepakat bahwa wukuf
di Arafah adalah bagian dari rukun haji dan siapa yang luput, maka harus ada
haji pengganti (di tahun yang lain).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
الْحَجُّ عَرَفَةُ
“Haji
adalah wukuf di Arafah.” (HR. An Nasai no. 3016, Tirmidzi no. 889, Ibnu
Majah no. 3015. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Yang
dimaksud wukuf adalah hadir dan berada di daerah mana saja di Arafah, walaupun
dalam keadaan tidur, sadar, berkendaraan, duduk, berbaring atau berjalan, baik
pula dalam keadaan suci atau tidak suci (seperti haidh, nifas atau junub)
(Fiqih Sunnah, 1: 494). Waktu dikatakan wukuf di Arafah adalah waktu mulai dari
matahari tergelincir (waktu zawal) pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga waktu
terbit fajar Shubuh (masuk waktu Shubuh) pada hari nahr (10 Dzulhijjah). Jika
seseorang wukuf di Arafah selain waktu tersebut, wukufnya tidak sah berdasarkan
kesepakatan para ulama (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 17: 49-50).
Jika
seseorang wukuf di waktu mana saja dari waktu tadi, baik di sebagian siang atau
malam, maka itu sudah cukup. Namun jika ia wukuf di siang hari, maka ia wajib
wukuf hingga matahari telah tenggelam. Jika ia wukuf di malam hari, ia tidak
punya keharusan apa-apa. Madzab Imam Syafi’i berpendapat bahwa wukuf di Arafah
hingga malam adalah sunnah (Fiqih Sunnah, 1: 494).
Sayid
Sabiq mengatakan, “Naik ke Jabal Rahmah dan meyakini wukuf di situ
afdhol (lebih utama), itu keliru, itu bukan termasuk ajaran Rasul –shallallahu
‘alaihi wa sallam-.” (Fiqih Sunnah, 1: 495)
Rukun ketiga: Thowaf Ifadhoh (Thowaf Ziyaroh)
Thowaf
adalah mengitari Ka’bah sebanyak tujuh kali. Dalilnya adalah firman Allah
Ta’ala,
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Dan
hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu
(Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29)
Syarat-syarat
thowaf:
- Berniat ketika melakukan thowaf.
- Suci dari hadats (menurut pendapat mayoritas ulama).
- Menutup aurat karena thowaf itu seperti shalat.
- Thowaf dilakukan di dalam masjid walau jauh dari Ka’bah.
- Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang berthowaf.
- Thowaf dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.
- Thowaf dilakukan berturut-turut tanpa ada selang jika tidak ada hajat.
- Memulai thowaf dari Hajar Aswad.
Sunnah-sunnah
ketika thowaf, yaitu:
- Ketika memulai putaran pertama mengucapkan, “Bismillah, wallahu akbar. Allahumma iimaanan bika, wa tashdiiqon bi kitaabika, wa wafaa-an bi’ahdika, wat tibaa’an li sunnati nabiyyika Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Dan setiap putaran bertakbir ketika bertemu Hajar Aswad bertakbir “Allahu akbar”.
- Menghadap Hajar Aswad ketika memulai thowaf dan mengangkat tangan sambil bertakbir ketika menghadap Hajar Aswad.
- Memulai thowaf dari dekat dengan Hajar Aswad dari arah rukun Yamani. Memulai thowaf dari Hajar Aswad itu wajib. Namun memulainya dengan seluruh badan dari Hajar Aswad tidaklah wajib.
- Istilam (mengusap) dan mencium Hajar Aswad ketika memulai thowaf dan pada setiap putaran. Cara istilam adalah meletakkan tangan pada Hajar Aswad dan menempelkan mulut pada tangannya dan menciumnya.
- Roml, yaitu berjalan cepat dengan langkah kaki yang pendek. Roml ini disunnahkan bagi laki-laki, tidak bagi perempuan. Roml dilakukan ketika thowaf qudum (kedatangan) atau thowaf umroh pada tiga putaran pertama.
- Idh-tibaa’, yaitu membuka pundak sebelah kanan. Hal ini dilakukan pada thowaf qudum (kedatangan) atau thowaf umroh dan dilakukan oleh laki-laki saja, tidak pada perempuan.
- Istilam (mengusap) rukun Yamani. Rukun Yamani tidak perlu dicium dan tidak perlu sujud di hadapannya. Adapun selain Hajar Aswad dan Rukun Yamani, maka tidak disunnahkan untuk diusap.
- Berdo’a di antara Hajar Aswad dan Rukun Yamani. Dari ‘Abdullah bin As Saaib, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata di antara dua rukun: Robbanaa aatina fid dunya hasanah wa fil aakhirooti hasanah, wa qinaa ‘adzaban naar (Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami kebaikan di dunia dan di akhirat, serta selamatkanlah kami dari adzab neraka).” (HR. Abu Daud no. 1892. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
- Berjalan mendekati Ka’bah bagi laki-laki dan menjauh dari Ka’bah bagi perempuan.
- Menjaga pandangan dari berbagai hal yang melalaikan.
- Berdzikir dan berdo’a secara siir (lirih).
- Membaca Al Qur’an ketika thowaf tanpa mengeraskan suara.
- Beriltizam pada Multazam. Ini dilakukan dalam rangka mencontoh Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau beriltizam dengan cara menempelkan dadanya dan pipinya yang kanan, kemudian pula kedua tangan dan telapak tangan membentang pada dinding tersebut. Ini semua dalam rangka merendahkan diri pada pemilik rumah tersebut yaitu Allah Ta’ala. Multazam juga di antara tempat terkabulnya do’a berdasarkan hadits yang derajatnya hasan. Kata Syaikh As Sadlan (Taisirul Fiqih, 347-348), “Berdo’a di multazam disunnahkan setelah selesai thowaf dan multazam terletak antara pintu Ka’bah dan Hajar Aswad.”
- Melaksanakan shalat dua raka’at setelah thowaf di belakang maqom Ibrahim. Ketika itu setelah membaca Al Fatihah pada raka’at pertama, disunnahkan membaca surat Al Kafirun dan rakaat kedua, disunnahkan membaca surat Al Ikhlas. Ketika melaksanakan shalat ini, pundak tidak lagi dalam keadaan idh-tibaa’.
- Minum air zam-zam dan menuangkannya di atas kepala setelah melaksanakan shalat dua raka’at sesudah thowaf.
- Kembali mengusap Hajar Aswad sebelum menuju ke tempat sa’i.
Catatan:
- Ulama Syafi’iyah berkata, “Jika idh-tibaa’ dan roml dilakukan saat thowaf qudum kemudian melakukan sa’i setelah itu, maka idh-tibaa’ dan roml tidak perlu diulangi lagi dalam thowaf ifadhoh. Namun jika sa’i (haji) diakhirkan hingga thowaf ifadhoh, maka disunnahkan melakukan idh-tibaa’ dan roml ketika itu (Fiqih Sunnah, 1: 480).
- Tidak ada bacaan dzikir atau do’a tertentu untuk setiap putaran saat thowaf. Sebagian jama’ah menganjurkan demikian, namun tidak ada dalil pendukung dalam hal ini, bahkan sering memberatkan.
Rukun keempat: Sa’i
Sa’i
adalah berjalan antara Shofa dan Marwah dalam rangka ibadah. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
اسْعَوْا إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْىَ
“Lakukanlah
sa’i karena Allah mewajibkan kepada kalian untuk melakukannya.” (HR. Ahmad
6: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan).
Syarat
sa’i:
- Niat.
- Berurutan antara thowaf, lalu sa’i.
- Dilakukan berturut-turut antara setiap putaran. Namun jika ada sela waktu sebentar antara putaran, maka tidak mengapa, apalagi jika benar-benar butuh.
- Menyempurnakan hingga tujuh kali putaran.
- Dilakukan setelah melakukan thowaf yang shahih.
- Ketika mendekati Shofa, mengucapkan, “Innash shofaa wal marwata min sya’airillah. Abda-u bimaa badaa-allahu bih.”
- Berhenti sejenak di antara Shafa untuk berdo’a. Menghadap kiblat lalu mengucapkan, “Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar. Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdah, shodaqo wa’dah wa nashoro ‘abdah wa hazamal ahzaaba wahdah.” Ketika di Marwah melakukan hal yang sama.
- Berlari kencang antara dua lampu hijau bagi laki-laki yang mampu.
- Berdo’a dengan do’a apa saja di setiap putaran, tanpa dikhususkan dengan do’a, dzikir atau bacaan tertentu.
- Berturut-turut sa’i dilakukan setelah thowaf, tidak dilakukan dengan selang waktu yang lama kecuali jika ada uzur yang dibenarkan.
WAJIB HAJI
Ada
beberapa wajib haji:
- Ihram dari miqot.
- Wukuf di Arafah hingga Maghrib bagi yang wukuf di siang hari.
- Mabit di malam hari nahr (malam 10 Dzulhijjah) di Muzdalifah pada sebagian besar malam yang ada.
- Mabit di Mina pada hari-hari tasyriq.
- Melempar jumroh secara berurutan.
- Mencukur habis atau memendekkan rambut.
- Thowaf wada’.
Jika
wajib haji ditinggalkan, maka harus menunaikan dam.
Wajib pertama: Ihram dari miqot.
Ketika
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan tempat-tempat miqot,
beliau bersabda,
هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ ،
مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ
حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ
“Itulah
ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga
bagi mereka yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut jika hendak melakukan
ibadah haji dan umroh. Sedangkan mereka yang berada di dalam batasan miqot,
maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Mekkah, mereka memulainya
dari di Mekkah.” (HR. Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1181)
Wajib kedua: Wukuf di Arafah hingga maghrib bagi yang mulai wukuf di
siang hari.
Karena
dalam hadits Jabir yang menceritakan cara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
melakukan manasik, beliau wukuf di Arafah hingga waktu Maghrib.
Wajib ketiga: Mabit di Muzdalifah
Alasan
wajibnya hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan
mabit di Muzdalifah. Begitu pula Allah Ta’ala memerintahkan berdzikir di
Masy’aril haram (Muzdalifah) dalam ayat,
فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ
الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ
“Maka
apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di
Masy’aril haram (Muzdalifah)” (QS. Al Baqarah: 198).
Dalam
hadits Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,
أَنَا مِمَّنْ قَدَّمَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – لَيْلَةَ
الْمُزْدَلِفَةِ فِى ضَعَفَةِ أَهْلِهِ
“Aku
adalah di antara orang yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulukan pada
malam Muzdalifah karena kondisi lemah keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1678
dan Muslim no. 1295)
Mabit
di Muzdalifah termasuk wajib haji. Jika ditinggalkan tanpa ada uzur, maka ada
kewajiban dam. Namun kalau meninggalkannya karena ada uzur, maka tidak
ada dam. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ (8: 136)
berkata, “Wajib menunaikan dam bagi yang meninggalkan mabit (di
Muzdalifah) jika kita katakan bahwa mabit di sana adalah wajib. Dam
di sini ditunaikan bagi orang yang meninggalkannya tanpa adanya uzur. Adapun
yang mengambil wukuf di Arafah hingga malam hari nahr (malam 10
Dzulhijjah), ia sibuk dengan wukufnya sampai meninggalkan mabit di Muzdalifah,
maka tidak ada kewajiban apa-apa untuknya. Hal inilah yang disepakati ulama
Syafi’iyah.”
Jadi
barangsiapa yang tidak mampu masuk Muzdalifah hingga terbit matahari (keesokan
harinya) karena jalanan macet (misalnya) dan sulitnya bergerak, juga
tidak ada cara lain untuk pergi ke sana (seperti dengan berjalan kaki) karena
khawatir pada diri, keluarga dan harta, maka ia tidak dikenai kewajiban dam
karena adanya uzur. Demikian fatwa dari Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin
dan Al Lajnah Ad Daimah (Lihat An Nawazil fil Hajj, 407-408).
Yang
disebut telah melakukan mabit di Muzdalifah adalah bila telah bermalam di
sebagian besar malam, bukan hanya selama separuh malam atau kurang dari itu. Di
antara dalilnya adalah di mana Asma’ binti Abi Bakr mabit di Muzdalifah hingga
bulan hilang, yaitu sekitar sepertiga malam terakhir dan bukan pada pertengahan
malam. Dan juga seseorang dinamakan bermalam jika ia bermalam hingga waktu
Shubuh atau hingga sebagian besar malam ia lewati (Lihat An Nawazil fil Hajj,
409-410). Dari penjelasan ini, jika bus jama’ah haji hanya melewati Muzdalifah
tanpa diam hingga sebagian besar malam dan tanpa adanya uzur, maka ia berarti
meninggalkan mabit di Muzdalifah hingga sebagian besar malam dan wajib membayar
dam (Lihat An Nawazil fil Hajj, 416-417).
Wajib keempat: Melempar Jumroh
Yang
dimaksud di sini adalah melempar jumroh ‘Aqobah pada tanggal 10 Dzulhijah,
melempar tiga jumroh lainnya di hari tasyriq (hari ke-11, 12 atau 13 jika masih
tetap di Mina). Allah Ta’ala berfirman,
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ
تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ
عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
“Dan
berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang (hari
tasyriq). Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari,
maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan
(keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi
orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu
akan dikumpulkan kepada-Nya.” (QS. Al Baqarah: 203). Yang dimaksud
berdzikir di sini adalah dengan bertakbir ketika melempar jumroh (Tafsir Al
Jalalain, 41). Pada tanggal 10 Dzulhijjah adalah saat melempar jumroh Aqobah
dan dilakukan setelah terbit matahari. Sedangkan pada hari-hari tasyriq adalah
waktu melempar tiga jumroh lainnya (mulai dari jumroh ula, lalu jumroh wustho
dan jumroh aqobah) dan waktunya dimulai setelah matahari tergelincir ke barat
(waktu zawal).
Wajib kelima: Mabit di Mina pada Hari-Hari Tasyriq
Karena
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermalam (mabit) di Mina selama
hari-hari tasyriq. Mabit ini dilakukan pada hari-hari tasyriq (ke-11, 12, dan
13 bagi yang masih ingin tetap di Mina). Yang disebut mabit adalah dilakukan
pada sebagian besar malam baik dimulai dari awal malam atau dari tengah malam
(Al Minhaj lii Muridil Hajj wal ‘Umroh, 133).
Wajib keenam: Mencukur atau Memendekkah Rambut
Karena
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal ini dalam sabdanya,
وَلْيُقَصِّرْ ، وَلْيَحْلِلْ
“Pendekkanlah
rambut dan bertahallul-lah.” (HR. Bukhari no. 1691 dan Muslim no. 1227)
Mencukur
atau memendekkan merupakan ibadah wajib dan akan membuat orang yang berhaji
dianggap telah halal dari berbagai larangan ihram. Mencukur rambut di sini
adalah bentuk merendahkan diri pada Allah karena telah menghilangkan rambut
yang menjadi hiasan dirinya. Allah Ta’ala telah menyifati
hamba-hamba-Nya yang sholeh,
مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ
“Dengan
mencukur rambut kepala dan mengguntingnya” (QS. Al Fath: 27). Mencukur
(halq) adalah menggunakan silet (muws), sedangkan menggunakan alat cukur
selain itu berarti hanya memendekkan (taqshir). Mencukur rambut di sini
boleh diakhirkan hingga akhir hari nahr (10 Dzulhijjah). Namun jangan
diundur setelah itu karena sebagian ulama katakan seperti itu akan terkena dam
(Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, 134-135).
Rambut
dinamakan dicukur atau dipendekkan jika diambil dari semua rambut, bukan hanya
mengambil tiga rambut atau sekitar itu. Yang terakhir ini bukan dinamakan halq
(mencukur) atau qoshr (memendekkan) (Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, 135).
Sedangkan
wanita cukup memotong satu ruas jari dari ujung rambutnya yang telah
dikumpulkan (Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, 135).
Wajib ketujuh: Thowaf Wada’
Thowaf
wada’ artinya thowaf ketika meninggalkan Ka’bah. Thowaf wada’ tidak ada roml
di dalamnya (Fiqih Sunnah, 1: 518-519). Hukum thowaf ini adalah wajib karena
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal ini. Bagi yang
meninggalkan thowaf wada’, maka ia dikenai dam. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu
‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَنْفِرَنَّ أَحَدٌ حَتَّى
يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِ بِالْبَيْتِ
“Janganlah
seseorang pergi (meninggalkan Makkah), sampai akhir dari ibadah hajinya adalah
thowaf di Ka’bah” (HR. Muslim no. 1327).
Ibnu
‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma juga berkata,
أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ
عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ
“Orang-orang
diperintah agar akhir urusan ibadah hajinya adalah dengan thowaf di Ka’bah
kecuali ada keringanan bagi wanita haidh.”(HR. Muslim no. 1328).
Sebagian
ulama –seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah,
mufti Saudi Arabia sebelumnya- berkata bahwa thowaf ifadoh itu sudah bisa
mencukupi thowaf wada’ . Namun jika melakukan thowaf ifadhoh sendiri, lalu
thowaf wada’, maka itu adalah kebaikan demi kebaikan. Tetapi, jika dicukupkan
dengan salah satunya, maka itu pun sudah cukup (Majmu’ Fatawa wa Maqolat
Mutanawwi’ah, jilid ke-17). Namun yang lebih hati-hati dalam hal ini adalah
tetap mengerjakan thowaf ifadhoh sendiri dan thowaf wada’ sendiri. Karena
thowaf wada’ itu berada di akhir setelah semua manasik selesai, sedangkan
setelah thowaf ifadhoh mesti melakukan sa’i bagi yang belum menunaikan sa’i
haji. Pendapat terakhir ini yang kami rasa lebih hati-hati (Mawqi’ Islam Web,
fatwa no. 58685).
Thowaf
wada’ ini dilakukan oleh selain penduduk Makkah. Adapun penduduk Makkah dan
wanita haidh tidak disyari’atkan melakukan thowaf wada’ dan tidak ada kewajiban
apa-apa (Fiqih Sunnah, 1: 519).
LARANGAN KETIKA IHRAM
Larangan
ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, maka
wajib baginya menunaikan fidyah, puasa, atau memberi makan. Yang dilarang bagi
orang yang berihram adalah sebagai berikut:
- Mencukur rambut dari seluruh badan (seperti rambut kepala, bulu ketiak, bulu kemaluan, kumis dan jenggot).
- Menggunting kuku.
- Menutup kepala dan menutup wajah bagi perempuan kecuali jika lewat laki-laki yang bukan mahrom di hadapannya.
- Mengenakan pakaian berjahit yang menampakkan bentuk lekuk tubuh bagi laki-laki seperti baju, celana dan sepatu.
- Menggunakan harum-haruman.
- Memburu hewan darat yang halal dimakan. Yang tidak termasuk dalam larangan adalah: (1) hewan ternak (seperti kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tangkapan di air, (3) hewan yang haram dimakan (seperti hewan buas, hewan yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) hewan yang diperintahkan untuk dibunuh (seperti kalajengking, tikus dan anjing), (5) hewan yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
- Melakukan khitbah dan akad nikah.
- Jima’ (hubungan intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumroh Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya saja ibadah tersebut wajib disempurnakan dan pelakunya wajib menyembelih seekor unta untuk dibagikan kepada orang miskin di tanah suci. Apabila tidak mampu, maka ia wajib berpuasa selama sepuluh hari, tiga hari pada masa haji dan tujuh hari ketika telah kembali ke negerinya. Jika dilakukan setelah tahallul awwal, maka ibadah hajinya tidak batal. Hanya saja ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu melakukan thowaf ifadhoh lagi karena ia telah membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib menyembelih seekor kambing.
- Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib menyembelih seekor unta. Jika tidak keluar mani, maka wajib menyembelih seekor kambing. Hajinya tidaklah batal dalam dua keadaan tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Tiga keadaan seseorang melakukan larangan ihram
- Dalam keadaan lupa, tidak tahu, atau dipaksa, maka tidak ada dosa dan tidak ada fidyah.
- Jika melakukannya dengan sengaja, namun karena ada uzur dan kebutuhan mendesak, maka ia dikenakan fidyah. Seperti terpaksa ingin mencukur rambut (baik rambut kepala atau ketiaknya), atau ingin mengenakan pakaian berjahit karena mungkin ada penyakit dan faktor pendorong lainnya.
- Jika melakukannya dengan sengaja dan tanpa adanya uzur atau tidak ada kebutuhan mendesak, maka ia dikenakan fidyah ditambah dan terkena dosa sehingga wajib bertaubat dengan taubat yang nashuhah (tulus).
Pembagian larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan
- Yang tidak ada fidyah, yaitu akad nikah.
- Fidyah dengan seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya tidak sah.
- Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu hewan darat. Caranya adalah ia menyembelih hewan yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (dengan harga semisal hewan tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin dengan satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai dengan jumlah mud makanan yang harus ia beli.
- Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya adalah memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] menyembelih seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
- Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas melakukan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
- Wanita adalah seperti laki-laki dalam hal larangan-larangan saat ihram kecuali dalam beberapa keadaan: (1) mengenakan pakaian berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama tidak bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) menutup kepala, (3) tidak menutup wajah kecuali jika terdapat laki-laki non mahram.
- Orang yang berihram maupun tidak berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa dengan memburu hewan, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh hewan buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun tidak ada fidyah jika melanggar hal itu.
Kaedah dalam masalah menggunakan harum-haruman ketika ihram
- Boleh menghirup bau tanaman yang memiliki aroma yang harum. Hal ini disepakati oleh para ulama.
- Boleh menghirup bau sesuatu yang memiliki aroma harum dan mengkonsumsinya seperti buah-buahan yang dimakan atau digunakan sebagai obat. Hal ini juga disepakati oleh para ulama.
- Jika sesuatu yang tujuan asalnya digunakan untuk parfum (harum-haruman) dan memang digunakan untuk maksud tersebut seperti minyak misik, kapur barus, minyak ambar, dan za’faron, maka ada fidyah jika digunakan ketika berihram.
- Jika sesuatu yang tujuan asalnya digunakan untuk parfum, namun digunakan untuk maksud lain, maka hal ini pun terkena fidyah (An Nawazil fil Hajj, 198).
Hal-hal yang dibolehkan ketika ihram
- Mandi dengan air dan sabun yang tidak berbau harum.
- Mencuci pakaian ihram dan mengganti dengan lainnya.
- Mengikat izar (pakaian bawah atau sarung ihram).
- Berbekam.
- Menutupi badan dengan pakaian berjahit asal tidak dipakai.
- Menyembelih hewan ternak (bukan hewan buruan).
- Bersiwak atau menggosok gigi walau ada bau harum dalam pasta giginya selama bukan maksud digunakan untuk parfum.
- Memakai kacamata.
- Berdagang.
- Menyisir rambut.
Tahallul
Tahallul
artinya keluar dari keadaan ihram. Tahallul ada dua macam: (1) tahallul awwal
(tahallul shugro), dan (2) tahalluts tsani (tahallul kubro).
Tahallul
awwal ketika telah melakukan: (1) lempar
jumroh pada hari Nahr (10 Dzulhijjah), (2) mencukur atau memendekkan rambut.
Jika telah tahallul awwal, maka sudah boleh melakukan seluruh larangan ihram
(seperti memakai minyak wangi), memakai pakaian berjahit dan yang masih
tidak dibolehkan adalah yang berkaitan dengan istri.
Tahalluts
tsani ditambah dengan melakukan thowaf
ifadhoh (yang termasuk thowaf rukun). Ketika telah tahalluts tsani, maka telah
halal segala sesuatu termasuk jima’ (hubungan intim) dengan istri (Fiqhus
Sunah, 1: 500).
MIQOT
- Miqot zamaniyah yaitu bulan-bulan haji, mulai dari bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan Dzulhijjah.
- Miqot makaniyah yaitu tempat mulai berihram bagi yang punya niatan haji atau umroh. Ada lima tempat: (1) Dzulhulaifah (Bir ‘Ali), miqot penduduk Madinah (2) Al Juhfah, miqot penduduk Syam, (3) Qornul Manazil (As Sailul Kabiir), miqot penduduk Najed, (4) Yalamlam (As Sa’diyah), miqot penduduk Yaman, (5) Dzat ‘Irqin (Adh Dhoribah), miqot pendudk Irak. Itulah miqot bagi penduduk daerah tersebut dan yang melewati miqot itu.
Catatan:
- Penduduk Makkah yang ingin berihram haji atau umrah, maka hendaklah ia ke tanah halal, yaitu di luar tanah haram dari arah mana saja.
- Tidak boleh bagi seseorang yang berhaji atau berumroh melewati miqot tanpa ihram. Jika melewatinya tanpa ihram, maka wajib kembali ke miqot untuk berihram. Jika tidak kembali, maka wajib baginya menunaikan dam (fidyah), namun haji dan umrahnya sah. Jika ia berihram sebelum miqot, maka haji dan umrahnya sah, namun dinilai makruh.
Miqot dari Jeddah
Sebagian
jama’ah haji dari negeri kita, meyakini bahwa Jeddah adalah tempat awal ihram.
Mereka belumlah berniat ihram ketika di pesawat saat melewati miqot. Padahal
Jeddah sudah ada sejak masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun
beliau tidak menetapkannya sebagai miqot. Inilah pendapat mayoritas ulama yang
menganggap Jeddah bukanlah miqot. Ditambah lagi jika dari Indonesia yang
berada di timur Saudi Arabia, berarti akan melewati miqot terlebih dahulu
sebelum masuk Jeddah, bisa jadi mereka melewati Qornul Manazil, Dzat ‘Irqin
atau Yalamlam. Dalil penguat bahwa yang melewati daerah miqot, maka harus
berihram dari tempat tersebut dan tidak boleh melampauinya adalah hadits,
هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ ،
مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ
حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ
“Itulah
ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga
bagi mereka yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut jika hendak melakukan
ibadah haji dan umroh. Sedangkan mereka yang berada di dalam batasan miqot,
maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Mekkah, mereka memulainya
dari di Mekkah.” (HR. Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1181) (Lihat An
Nawazil fil Hajj, 116-138 dan bahasan dorar.net).
AMALAN-AMALAN HAJI
Setelah
berihram, lalu melakukan thawaf qudum bagi yang berhaji ifrod dan qiron.
Sedangkan bagi yang berhaji tamattu’, setelah berihram, ia melakukan thawaf
umrah dan sa’i umrah, kemudian tahallul dan boleh melakukan larangan-larangan
ihram. Sampai datang tanggal 8 Dzulhijjah (hari tarwiyah) barulah melakukan
amalan-amalan berikut.
Tanggal 8 Dzulhijjah (Hari Tarwiyah)
- Pada waktu Dhuha, jamaah haji berihram dari tempat tinggalnya dengan niat akan melaksanakan ibadah haji, ini bagi yang berniat haji tamattu’. Sedangkan bagi yang berniat haji ifrad dan qiron, ia tetap berihram dari awal.
- Setelah berihram, wajib menjauhi segala larangan ihram.
- Memperbanyak talbiyah.
- Bertolak menuju Mina sambil bertalbiyah.
- Melaksanakan shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, ‘Isya’ dan Shubuh di Mina. Shalat-shalat tersebut dikerjakan di waktunya masing-masing (tanpa dijamak) dan shalat empat raka’at (Zhuhur, Ashar dan Maghrib) diqoshor.
- Mabit (bermalam) di Mina dan hukumnya sunnah.
- Memperbanyak dzikir kala itu seperti dzikir pagi dan petang, juga dzikir lainnya.
Tanggal 9 Dzulhijjah (Hari Arafah)
- Sesudah shalat Shubuh di Mina dan setelah matahari terbit, bertolak menuju Arafah sambil bertalbiyah dan bertakbir.
- Pada hari Arafah, yang disunnahkan bagi jama’ah haji adalah tidak berpuasa sebagaimana contoh dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Jika memungkinkan, sebelum wukuf di Arafah, turun sebentar di masjid Namirah hingga masuk waktu Zhuhur.
- Jika memungkinkan, mendengarkan khutbah di masjid Namirah, lalu mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar dengan jamak taqdim dan diqashar dengan satu adzan dan dua iqamah.
- Setelah shalat Zhuhur, memasuki padang Arafah untuk melaksanakan wukuf.
- Ketika wukuf, berupaya semaksimal mungkin untuk berkonsentrasi dalam do’a, dzikir dan merendahkan diri kepada Allah.
- Menghadap ke arah kiblat ketika berdo’a sambil mengangkat kedua tangan dengan penuh kekhusyu’an.
- Saat wukuf, memperbanyak bacaan “Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku walahul hamdu wa huwa ‘ala kulli sya-in qodiir” dan bacaan shalawat.
- Tidak keluar meninggalkan Arafah kecuali setelah matahari tenggelam.
- Setelah matahari terbenam, bertolak menuju Muzdalifah dengan penuh ketenangan.
- Sampai di Muzdalifah, lakukan terlebih dahulu shalat Maghrib dan Isya’ dengan dijamak dan diqashar (shalat Maghrib 3 rakaat, sedangkan shalat Isya’ 2 raka’at) dengan satu adzan dan dua iqamah.
- Mabit di Muzdalifah dilakukan hingga terbit fajar. Adapun bagi kaum lemah dan para wanita dibolehkan untuk berangkat ke Mina setelah pertengahan malam.
Tanggal 10 Dzulhijjah (Hari Nahr atau Idul Adha)
- Para jamaah haji harus shalat Shubuh di Muzdalifah, kecuali kaum lemah dan para wanita yang telah bertolak dari Muzdalifah setelah pertengahan malam.
- Setelah shalat Shubuh, menghadap ke arah kiblat, memuji Allah, bertakbir, bertahlil, serta berdo’a kepada Allah hingga langit kelihatan terang benderang.
- Berangkat menuju Mina sebelum matahari terbit dengan penuh ketenangan sambil bertalbiyah/ bertakbir.
- Ketika tiba di lembah Muhasir, langkah dipercepat bila memungkinkan.
- Menyiapkan batu untuk melempar jumroh yang diambil dari Muzdalifah atau dari Mina.
- Melempar jumroh ‘aqobah dengan tujuh batu kecil sambil membaca “Allahu Akbar” pada setiap lemparan.
- Setelah melempar jumroh ‘Aqobah berhenti bertalbiyah.
- Bagi yang berhaji tamattu’ dan qiran, menyembelih hadyu setelah itu. Yang tidak mampu menyembelih hadyu, maka diwajibkan berpuasa selama 10 hari: 3 hari pada masa haji dan 7 hari setelah kembali ke kampung halaman. Puasa pada tiga hari saat masa haji boleh dilakukan pada hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
- Mencukur rambut atau memendekkannya. Namun mencukur (gundul) itu lebih utama. Bagi wanita, cukup menggunting rambutnya sepanjang satu ruas jari.
- Jika telah melempar jumroh dan mencukur rambut, maka berarti telah tahallul awwal. Ketika itu, halal segala larangan ihram kecuali yang berkaitan dengan wanita. Setelah tahallul awwal boleh memakai pakaian bebas.
- Menuju Makkah dan melaksanakan thawaf ifadhoh.
- Melaksanakan sa’i haji antara Shafa dan Marwah bagi haji tamattu’ dan bagi haji qiron dan ifrod yang belum melaksanakan sa’i haji. Namun jika sa’i haji telah dilaksanakan setelah thawaf qudum, maka tidak perlu lagi melakukan sa’i setelah thawaf ifadhoh.
- Dengan selesai thawaf ifadhoh berarti telah bertahallul secara sempurna (tahalluts tsani) dan dibolehkan melaksanakan segala larangan ihram termasuk jima’ (hubungan intim dengan istri).
Tanggal 11 Dzulhijjah (Hari Tasyrik)
- Mabit di Mina pada sebagian besar malam.
- Menjaga shalat lima waktu dengan diqashar (bagi shalat yang empat raka’at) dan dikerjakan di waktunya masing-masing (tanpa dijamak).
- Memperbanyak takbir pada setiap kondisi dan waktu.
- Melempar jumroh yang tiga setelah matahari tergelincir, mulai dari jumroh ula (shugro), jumroh wustho, dan jumroh kubro (aqobah).
- Melempar setiap jumroh dengan tujuh batu kecil sambil membaca “Allahu Akbar” pada setiap lemparan.
- Termasuk yang disunnahkan ketika melempar adalah menjadikan posisi Makkah berada di sebelah kiri dan Mina di sebelah kanan.
- Setelah melempar jumroh ula dan wustho disunnahkan untuk berdoa dengan menghadap ke arah kiblat. Namun, setelah melempar jumroh aqobah tidak disunnahkan untuk berdo’a.
- Mabit di Mina.
Tanggal 12 Dzulhijjah (Hari Tasyrik)
- Melakukan amalan seperti hari ke-11.
- Jika selesai melempar ketiga jumroh lalu ingin pulang ke negerinya, maka dibolehkan, namun harus keluar Mina sebelum matahari tenggelam. Kemudian setelah itu melakukan thawaf wada’. Keluar dari Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah disebut nafar awwal.
- Bagi yang ingin menetap sampai tanggal 13 Dzulhijjah, berarti di malamnya ia melakukan mabit seperti hari sebelumnya.
Tanggal 13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik)
- Melakukan amalan seperti hari ke-11 dan ke-12.
- Setelah melempar jumroh sesudah matahari tergelincir, kemudian bertolak meninggalkan Mina. Ini dinamakan nafar tsani.
- Jika hendak kembali ke negeri asal, maka lakukanlah thawaf wada’ untuk meninggalkan Baitullah. Bagi wanita haidh dan nifas, mereka diberi keringanan tidak melakukan thawaf wada’. Thawaf wada’ adalah manasik terakhir setelah manasik lainnya selesai. (Sebagian besar diambil dari Meneladani Manasik Haji dan Umrah, 131-144)
KESALAHAN-KESALAHAN SEPUTAR HAJI
Kesalahan ketika ihram
- Melewati miqot tanpa berihram seperti yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji Indonesia dan baru berihram ketika di Jeddah.
- Keyakinan bahwa disebut ihram jika telah mengenakan kain ihram. Padahal sebenarnya ihram adalah berniat dalam hati untuk masuk melakukan manasik.
- Wanita yang dalam keadaan haidh atau nifas meninggalkan ihram karena menganggap ihram itu harus suci terlebih dahulu. Padahal itu keliru. Yang tepat, wanita haidh atau nifas boleh berihram dan melakukan manasik haji lainnya selain thawaf. Setelah ia suci barulah ia berthawaf tanpa harus keluar menuju Tan’im atau miqot untuk memulai ihram karena tadi sejak awal ia sudah berihram.
Kesalahan dalam thawaf
- Membaca doa khusus yang berbeda pada setiap putaran thawaf dan membacanya secara berjamaah dengan dipimpin oleh seorang pemandu. Ini jelas amalan yang tidak pernah diajarkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Melakukan thawaf di dalam Hijr Isma’il. Padahal thawaf harus dilakukan di luar Ka’bah, sedangkan Hijr Isma’il itu berada dalam Ka’bah.
- Melakukan roml pada semua putaran. Padahal roml hanya ada pada tiga putaran pertama dan hanya ada pada thawaf qudum dan thawaf umrah.
- Menyakiti orang lain dengan saling mendorong dan desak-desakan ketika mencium hajar Aswad. Padahal menyium hajar Aswad itu sunnah (bukan wajib) dan bukan termasuk syarat thawaf.
- Mencium setiap pojok atau rukun Ka’bah. Padahal yang diperintahkan untuk dicium atau disentuh hanyalah hajar Aswad dan rukun Yamani.
- Berdesak-desakkan untuk shalat di belakang makam Ibrahim setelah thawaf. Padahal jika berdesak-desakkan boleh saja melaksanakan shalat di tempat mana saja di Masjidil Haram.
- Sebagian wanita berdesak-desakkan dengan laki-laki agar bisa mencium hajar Aswad. Padahal ini adalah suatu kerusakan dan dapat menimbulkan fitnah.
Kesalahan ketika sa’i
- Sebagian orang ada yang meyakini bahwa sa’i tidaklah sempurna sampai naik ke puncak bukit Shafa atau Marwah. Padahal cukup naik ke bukitnya saja, sudah dibolehkan.
- Ada yang melakukan sa’i sebanyak 14 kali putaran. Padahal jalan dari Shafa ke Marwah disebut satu putaran dan jalan dari Marwah ke Shafa adalah putaran kedua. Dan sa’i akan berakhir di Marwah.
- Ketika naik ke bukit Shafa dan Marwah sambil bertakbir seperti ketika shalat. Padahal yang disunnahkan adalah berdoa dengan memuji Allah dan bertakbir sambil menghadap kiblat.
- Shalat dua raka’at setelah sa’i. Padahal seperti ini tidak diajarkan dalam Islam.
- Tetap melanjutkan sa’i ketika shalat ditegakkan. Padahal seharusnya yang dilakukan adalah melaksanakan shalat jama’ah terlebih dahulu.
Kesalahan di Arafah
- Sebagian jamaah haji tidak memperhatikan batasan daerah Arafah sehingga ia pun wukuf di luar Arafah.
- Sebagian jamaah keluar dari Arafah sebelum matahari tenggelam. Yang wajib bagi yang wukuf sejak siang hari, ia diam di daerah Arafah sampai matahari tenggelam, ini wajib. Jika keluar sebelum matahari tenggelam, maka ada kewajiban menunaikan dam karena tidak melakukan yang wajib.
- Berdesak-desakkan menaiki bukit di Arafah yang disebut Jabal Rahmah dan menganggap wukuf di sana lebih afdhol. Padahal tidaklah demikian. Apalagi mengkhususkan shalat di bukit tersebut, juga tidak ada dalam ajaran Islam.
- Menghadap Jabal Rahmah ketika berdo’a. Padahal yang sesuai sunnah adalah menghadap kiblat.
- Berusaha mengumpulkan batu atau pasir di Arafah di tempat-tempat tertentu. Seperti ini adalah amalan bid’ah yang tidak pernah diajarkan.
- Berdesak-desakkan dan sambil mendorong ketika keluar dari Arafah.
Kesalahan di Muzdalifah
- Mengumpulkan batu untuk melempar jumroh ketika sampai di Muzdalifah sebelum melaksanakan shalat Maghrib dan Isya’. Dan diyakini hal ini adalah suatu anjuran. Padahal mengumpulkan batu boleh ketika perjalanan dari Muzdalifah ke Mina, bahkan boleh mengumpulkan di tempat mana saja di tanah Haram.
- Sebagian jama’ah haji keluar dari Muzdalifah sebelum pertengahan malam. Seperti ini tidak disebut mabit. Padahal yang diberi keringanan keluar dari Muzdalifah adalah orang-orang yang lemah dan itu hanya dibolehkan keluar setelah pertengahan malam. Siapa yang keluar dari Muzdalifah sebelum pertengahan malam tanpa adanya uzur, maka ia telah meninggalkan yang wajib.
Kesalahan ketika melempar jumroh
- Saling berdesak-desakkan ketika melempar jumroh. Padahal untuk saat ini lempar jumroh akan semakin mudah karena kita dapat memilih melempar dari lantai dua atau tiga sehingga tidak perlu berdesak-desakkan.
- Melempar jumroh sekaligus dengan tujuh batu. Yang benar adalah melempar jumroh sebanyak tujuh kali, setiap kali lemparan membaca takbir “Allahu akbar”.
- Di pertengahan melempar jumroh, sebagian jama’ah meyakini bahwa ia melempar setan. Karena meyakini demikian sampai-sampai ada yang melempar jumroh dengan batu besar bahkan dengan sendal. Padahal maksud melempar jumroh adalah untuk menegakkan dzikir pada Allah, sama halnya dengan thawaf dan sa’i.
- Mewakilkan melempar jumroh pada yang lain karena khawatir dan merasa berat jika mesti berdesak-desakkan. Yang benar, tidak boleh mewakilkan melempar jumroh kecuali jika dalam keadaan tidak mampu seperti sakit.
- Sebagian jama’ah haji dan biasa ditemukan adalah jama’ah haji Indonesia, ada yang melempar jumrah di tengah malam pada hari-hari tasyrik bahkan dijamak untuk dua hari sekaligus (hari ke-11 dan hari ke-12).
- Pada hari tasyrik, memulai melempar jumroh aqobah, lalu wustho, kemudian ula. Padahal seharusnya dimulai dari ula, wustho lalu aqobah.
- Lemparan jumroh tidak mengarah ke jumroh dan tidak jatuh ke kolam. Seperti ini mesti diulang.
Kesalahan di Mina
- Melakukan thawaf wada’ dahulu lalu melempar jumrah, kemudian meninggalkan Makkah. Padahal seharusnya thawaf wada menjadi amalan terkahir manasik haji.
- Menyangka bahwa yang dimaksud barangsiapa yang terburu-buru maka hanya dua hari yang ia ambil untuk melempar jumrah yaitu hari ke-10 dan ke-11. Padahal itu keliru. Yang benar, yang dimaksud dua hari adalah hari ke-11 dan ke-12. Jadi yang terburu-buru untuk pulang pada hari ke-12 lalu ia ia melempar tiga jumrah setelah matahari tergelincir dan sebelum matahari tenggelam, maka tidak ada dosa untuknya.
Kesalahan ketika Thawaf Wada’
- Setelah melakukan thawaf wada’, ada yang masih berlama-lama di Makkah bahkan satu atau dua hari. Padahal thawaf wada’ adalah akhir amalan dan tidak terlalu lama dari meninggalkan Makkah kecuali jika ada uzur seperti diharuskan menunggu teman.
- Berjalan mundur dari Ka’bah ketika selesai melaksanakan thawaf wada’ dan diyakini hal ini dianjurkan. Padahal amalan ini termasuk bid’ah.
Wallahu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar